EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Prancis berencana memberlakukan peraturan terkait pungutan pajak regresif terhadap produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) impor yang masuk ke negaranya. Kebijakan pajak produk kelapa sawit ini akan mulai diterapkan 2017.
Untuk 2017, pajak yang akan dikenakan sebesar 300 euro per ton dan pada 2018 sebesar 500 euro per ton. Kemudian pada 2019 sebesar 700 euro per ton, dan meningkat menjadi 900 euro per ton pada 2020. Selama ini pungutan pajak produk kelapa sawit impor yang diterapkan oleh Prancis sebesar 103 euro per ton.
Menanggapi rencana Prancis tersebut, ekonom Drajad Wibowo menyarankan pemerintah Indonesia menyiapkan langkah retaliasi atau tindakan balasan dengan mengenakan pajak yang tinggi juga terhadap produk-produk Prancis yang masuk di Indonesia. Produk tersebut di antaranya pesawat Airbus yang banyak dipesan oleh maskapai Lion Air dan produk di gerai Galleries Lafayatte.
Selain itu, ungkap Drajad, Prancis juga menjajakan produk kecantikan L'Occitane ke pasar Indonesia. “Kita paksa orang Prancis yang punya kepentingan bisnis di Indonesia untuk jadi juru lobi kita,” ujarnya.
Prancis, lanjut Drajad, memang dikenal sangat protektif terhadap produk pertanian dan beberapa sektor produksi lainnya. Ketegasan serupa seharusnya dimiliki pemerintah Indonesia dalam
memproteksi barang luar yang masuk. Pemerintah harus menempatkan diri sejajar dengan bangsa lain. Jangan sampai terkesan mengemis dan meminta-minta.