EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong telah berkirim surat kepada pemerintah Perancis untuk membatalkan rencana Parlemen Perancis dalam memberlakukan pajak minyak kelapa sawit pada 2017 yang dinaikkan secara progresif.
Menurut Thomas, pajak minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen No.367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Perancis dianggap telah melanggar prinsip-prinsip Badan Perdagangan Dunia (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) Tahun 1994.
"Saya paham, ini adalah wewenang Parlemen Perancis, namun saya meminta Pemerintah Perancis untuk tidak mengadopsi Amandemen No.367. Sebaliknya, saya meminta agar Pemerintah Prancis dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit," ujar Thomas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2).
Thomas menjelaskan, penerapan pajak minyak kelapa sawit dan turunannya akan menciptakan diskriminasi harga dan merugikan Indonesia. Thomas mengatakan, jika rencana tersebut diberlakukan maka harga minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan kompetitif. Dengan demikian, pada akhirnya industri makanan di Perancis dan negara-negara Uni Eropa akan mengganti minyak kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya yang harganya lebih murah.
Menurut dia, minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Kelapa sawit telah menyerap 16 juta tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi sebesar 1,6 persen terhadap. Selain itu, pendapatan ekspor Indonesia dari komoditas ini mencapai sekitar 19 miliar dolar AS per tahun.
"Kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian, sehingga perlakuan diskriminatif di pasar ekspor akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi, sosial dan politik yang telah dibangun dan dipertahankan dengan susah payah sejak awal 2000-an," kata Thomas.
Pria yang akrab disapa Tom tersebut menjelaskan, dalam Undang-Undang Keanekaragaman Hayati pemerintah Perancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar 300 euro per ton pada 2017. Kemudian, pada 2018 pajak akan dinaikkan menjadi 500 euro per ton, dan pada 2019 ditingkatkan menjadi 700 euro per ton. Tak hanya itu, pada 2020 pajak akan kembali ditingkatkan menjadi 900 euro per ton.