EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengubah mekanisme penyaluran dana desa. Tahun ini, dana desa akan disalurkan dalam dua tahap, tidak lagi tiga tahap seperti tahun lalu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, perubahan penyaluran dana desa menjadi dua tahap ini untuk memudahkan desa dalam membuat perencanaan kas desa.
"Supaya desa juga lebih mudah melaksanakan kegiatan dan membuat laporan realisasi penggunaan dana desa," kata Boediarso kepada Republika.co.id, Rabu (10/2).
Boediarso menjelaskan, dana desa tahap pertama akan disalurkan sebanyak 60 persen dari pagu dalam APBN 2016 Rp 47 triliun atau sekitar Rp 28,2 triliun. Dana desa tahap pertama ini akan disalurkan pada Maret.
"Sedangkan 40 persen sisanya atau dana desa tahap kedua disalurkan pada bulan Agustus," ujarnya.
Boediarso mengatakan, perubahan pola penyaluran dana desa ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia mengatakan, PMK ini sudah dalam proses finalisasi dan akan diterbitkan sesegera mungkin.
Tahun lalu, dana desa disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, disalurkan sebanyak 40 persen pada April. Kemudian tahap kedua 40 persen pada Agustus dan tahap ketiga sebanyak 20 persen disalurkan pada Oktober.