EKBIS.CO, JAKARTA -- Keberadaan perdagangan elektronik (e-commerce) yang semakin menggeliat diharap mampu menunjang bisnis berbasis digital yang menjadi program pemerintah pada 2020. Untuk mensuskseskan program tersebut, pemerintah telah menyiapkan peta jalan (road map) e-commerce.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pengaturan e-commerce sudah harus diatur dari sekarang. Pertumbuhan mereka yang begitu pesat harus sejalan dengan dukungan guna meningkatkan keberadaan e-commerce, tanpa merugikan pemerintah maupun masyarakat yang menjadi konsumen.
Rudiantara menjelaskan, dalam rapat koordinasi bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Perwakilan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didapatkan tiga hal utama. Pertama, penetapan peta jalan e-commerce secara nasional.
Kedua, pembentukan Komite Pengarah. Tim Pelaksana dan Project Management (PMO) yang terdiri dari profesional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-commerce. Ketiga, adanya penyusunan rancangan peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan e-commerce.
"Dengan semua ketentuan ini, kita harapkan transaski melalui e-commerce pada 2020 bisa mencapai 130 miliar dolar AS," ujar Rudiantara di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (10/2).
Menurut Rudiantara, secara garis besar terdapat tujuh isu strategis yang masuk dalam peta jalan e-commerce. Mulai dari logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan Sumber Daya manusia (SDM), serta cyber security.