EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat menata kegiatan pembudidayaan ikan di daerah masing-masing agar sesuai daya dukung lingkungan dan zonasi yang telah ditetapkan.
"Mengingat banyaknya pengaduan pencemaran akibat kegiatan pembudidayaan ikan di perairan umum, maka harus ada penataan kegiatan pembudidayaan ikan, agar sesuai daya dukung lingkungan dan zonasi peruntukan yang telah ditetapkan perda," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, Rabu (10/2).
Slamet memaparkan dalam surat edaran yang dikirimkan kepada para pimpinan daerah awal tahun 2016, pemerintah daerah pengelola kegiatan perikanan budidaya di perairan umum harus melakukan moratorium izin usaha pembudidayaan ikan. Hal itu, ujar dia, khususnya bagi daerah yang belum memiliki peraturan daerah tetapi belum mampu mengatasi kegiatan pembudidayaan ikan yang tidak mengikuti anjuran daya dukung lingkungan dan zonasi peruntukan.
Selain itu, lanjutnya, pemda juga perlu melakukan penerapan program peringatan dini kepada pembudidaya ikan dalam rangka mencegah kematian massal akibat dampak umbalan atau kekeringan.
Slamet mengungkapkan, berbagai hal itu adalah upaya melaksanakan program ketahanan pangan dan menggerakkan perekonomian masyarakat melalui budidaya ikan. "Kami berharap agar seluruh pihak dapat mengelola kegiatan pembudidaya ikan di Perairan Umum secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan," kata dia.