EKBIS.CO, SEMARANG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi ribuan peraturan daerah di seluruh Indonesia yang dinilai menghambat investasi dan pelayanan bagi masyarakat.
"5.000 perda dievaluasi karena menghambat investasi dan pelayanan bagi masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kamis (11/2).
Mendagri mencontohkan perda yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat itu adalah perda mengenai biaya pembuatan KTP, akte kelahiran, dan retribusi bagi nelayan.
"Selain itu, banyak perda menyangkut perizinan yang tidak perlu dan akan dihapus," ujarnya.
Menurut Mendagri, dari ribuan perda yang dievaluasi itu ada beberapa yang merupakan perda di Provinsi Jateng.
"139 perda sudah dikembalikan ke daerah masing-masing setelah kami evaluasi," katanya.
Kemendagri menargetkan dapat mengevaluasi 2.500 perda dari berbagai daerah pada pertengahan 2016.
"Dari 5.000 perda, pada pertengahan 2016 harus selesai dievaluasi," ujarnya.