Jumat 12 Feb 2016 15:59 WIB

Susi Sambut Kebijakan Investasi Cold Storage untuk Asing

Red: Nur Aini
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyambut dibukanya bisnis cold storage 100 persen bagi asing karena dapat memacu investor lokal untuk ikut berkontribusi positif dalam sektor tersebut.

Menurut Susi dengan dibukanya investasi asing hingga 100 persen akan tercipta transfer teknologi dan pasar untuk memajukan sektor perikanan.

"Mereka (asing) bawa teknologi demi kebaikan nelayan Indonesia, juga memacu industri lokal," katanya di Jakarta, Jumat (12/2).

Susi meminta investor lokal untuk ikut dalam bisnis di sektor hilir perikanan tersebut."Jangan sampai kalah cepat (dengan investor asing)," katanya.

Susi mengatakan pihaknya akan membagi wilayah pembangunan cold storage itu ke seluruh Indonesia. Hal itu bertujuan agar harga produk perikanan tidak lantas menjadi mahal karena penyimpanannya yang terpusat di wilayah Jawa.

"Kami akan bagi cold storage ke utara, timur, selatan biar tidak terkonsentrasi di Jakarta atau Semarang. Kami akan buka cabang ke seluruh Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi X melonggarkan investasi asing di sejumlah bidang usaha serta meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Bidang usaha jasa ruang pendingin (cold storage), dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 masuk subsektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi.

Untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, maksimal kepemilikan asing adalah 33 persen, sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dibatasi maksimal 67 persen. Relaksasi investasi untuk bidang usaha tersebut diharapkan dapat menarik investasi asing langsung pada sektor pendukung di bidang kelautan dan perikanan, serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Permintaan atas dibukanya bidang usaha cold storage merupakan permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan. Ada pun untuk bidang perikanan tangkap, diminta tertutup bagi asing untuk melindungi nelayan dalam negeri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement