EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyalurkan dana desa ke sekitar 75 ribu desa guna mendorong pertumbuhan di pedesaan. Dalam penyaluran dana desa, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menekankan agar dana desa digunakan dengan mempertimbangkan asas manfaatnya, bukan asas administratifnya.
Penggunaan dana desa, kata JK, harus dilakukan dengan standar yang baik dan bermanfaat. JK menilai, jika tidak ada standar yang jelas dalam penggunaan dana desa, maka akan terjadi pemborosan yang besar.
"Kalau tidak ada suatu yang jelas tentang standar maka akan terjadi pemborosan yang luar biasa," kata JK dalam rapat koordinasi Evaluasi Penggunaan Dana Desa 2015, Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa 2016 di Jakarta, Senin (22/2).
Ia pun kemudian mempertanyakan jumlah dana yang cukup besar yang digunakan untuk pembangunan. Sebab, JK menilai pemerintah setempat hanya mementingkan pertanggung jawaban penggunaan dana tanpa melihat manfaatnya.
"Jadi kemana itu uang? Apa itu yang dimaksud pembangunan desa? Bukan. Karena asas manfaatnya hilang, yang ada adalah manfaat administratif. Bahwa anggaran sudah diserap, tapi asas manfaatnya berkurang," kata JK.
Sebab itu, ia meminta agar tahun-tahun berikutnya pemerintah daerah mengawasi dan menekankan manfaat pembangunan terhadap masyarakat dengan menggunakan dana desa.
"Soal asas manfaat, bukan hanya asas administratif dan formalistis. 97% anggaran sudah diserahkan, apa hasilnya?," tegas JK.
Lebih lanjut, JK mengatakan agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membuat standar mutu dan operasional pembangunan di perdesaan. Sehingga, masyarakat perdesaan dapat merasakan hasil pembangunan.
Menurut dia, jika hal ini tak dilakukan maka justru akan menjadi masalah tersendiri bagi para pelaksana pembangunan. Bahkan, ancamannya hingga masuk penjara.
"Jadi bukan hanya asas demokratis yang ingin dijalankan, tapi asas manfaat, yang paling penting itu. Karena kalau tidak maka akan terjadi masalah-masalah yang pada ujungnya bisa penjara," jelas JK.