EKBIS.CO, BANDUNG -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (23/2). Kunjungan ini untuk melihat pembebasan perizinan bagi usaha berskala mikro yang diterapkan di kota Kembang.
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengapresiasi sistem pendaftaran yang sudah dikembangkan Kota Bandung. Sistem ini dinilainya sangat positif karena tidak lagi merepotkan dengan perizinan.
"Jadi bagaimana yang izin usaha mikro kecil, selama ini kan harus izin, di sini sudah enggak izin tapi cukup tanda daftar. Cukup daftar dengan online sistem," kata Puspayoga di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/2).
Menurutnya, pengurusan usaha mikro yang cukup dengan pendaftaran saja baru diberlakukan di Kota Bandung. Sistem ini dinilainya perlu diikuti oleh wilayah di Indonesia agar keberadaan usaha mikro bisa menopang pertumbuhan ekonomi.
Ia meyakini sistem tersebut dapat meringankan para pelaku usaha kecil. Muaranya wirausahawan di tanah air pun bisa bertambah.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan Pemkot Bandung memang telah membebaskan perizinan UKM. Diharapkan dengan sistem tersebut pelaku usaha mikro bisa bersaing ketat menyambut era MEA.
"Ini bagian dari strategi mempersiapkan warga Bandung menjadi pelaku aktif ekonomi di era MEA,” kata Emil.
Menurutnya, dengan kemudahan sistem ini maka para pelaku UKM cukup melaporkan jenis usaha mereka dalam sebuah formulir pendaftaran. Proses ini disediakan pemkot melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
“Pemberitahuan dan mengirim data saja lewat sistem online," ujarnya.