Jumat 26 Feb 2016 08:07 WIB

Ditjen Pajak akan 'Memata-matai' Pertokoan Hingga Perkantoran

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Ditjen Pajak
Gedung Ditjen Pajak

EKBIS.CO, KUTA -- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menggencarkan program ekstensifikasi atau penambahan jumlah wajib pajak pada tahun ini. Ditjen Pajak akan membuat peta daftar sasaran ekstensifikasi menggunakan teknologi geo tagging berbasis website. 

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, peta tersebut akan dibuat dengan menugaskan para petugas pajak di setiap daerah untuk menyisir lokasi-lokasi mulai dari pertokoan, restoran, hingga perkantoran. 

Petugas tersebut tidak melakukan interogasi kepada para pemilik bisnis tersebut. Melainkan sebatas menandai lokasi menggunakan sistem disertai deskripsi nama, alamat, hingga foto toko atau tempat bisnis tersebut. 

"Jadi kalau misalnya ada restoran atau toko yang sangat ramai, petugas akan menandai lokasi tersebut. Titik lokasi tersebut itu akan masuk ke peta," kata Awan dalam acara media gathering di Kuta, Bali, Kamis (25/2). 

Dari hasil tagging yang disertai nama toko atau tempat tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan kroscek apakah tempat bisnis tersebut sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau belum. Kalau belum, maka titik tersebut akan ditandai dengan warna merah dalam peta ekstensifikasi. Sedangkan yang sudah memiliki NPWP, diberi tanda biru. 

"Yang bertanda warna merah itu, nantinya akan kita datangi dan diberikan surat untuk membuat NPWP," ujar dia. Sedangkan titik yang ditandai berwarna biru, ujarnya, hanya akan dilakukan pengawasan atau pembinaan. 

Awan mengatakan, Ditjen Pajak menargetkan peta ekstensifikasi ini selesai dibuat pada 30 April 2016. Dengan peta ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat. 

"Intinya, kami ingin memastikan tidak ada sejengkal tanah pun yang luput dari pantauan. Tidak ada satu pun pertokoan yang tidak bayar pajak," tegas Awan. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement