Jumat 26 Feb 2016 09:41 WIB

Pemerintah Disarankan Buka Data Perbankan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia
Foto: ANTARA
Bank Indonesia

EKBIS.CO,  KUTA -- Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, butuh langkah besar agar pemerintah dapat mencapai target pajak setiap tahunnya. Langkah besar itu adalah membuka informasi keuangan perbankan untuk kepentingan perpajakan. 

Menurut Darussalam, pembukaan data perbankan penting dilakukan bagi negara yang menganut sistem perpajakan self assesment system seperti Indonesia. Sistem yang diterapkan di Indonesia sejak 1983 ini memberikan keleluasan bagi wajib pajak untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri kewajiban pajaknya. 

"Ketika sistem ini diterapkan, tapi pemerintahnya tidak memiliki alat untuk mengecek, sudah dipastikan kinerja penerimaan pajak di suatu negara tidak akan berhasil," kata Darussalam dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Kuta, Bali, Jumat (26/2). 

Menurut Darussalam, pembukaan data perbankan akan sangat membantu Ditjen Pajak. Dengan data itu, Ditjen Pajak dapat mengecek surat pemberitahuan (SPT) pajak yang dilaporkan wajib pajak sudah sesuai atau belum. 

Darussalam menceritakan, belum lama ini ada riset internasional terhadap 37 negara terkait kerahasiaan perbankan. Dia mengungkapkan, dari 37 negara yang disurvei dalam riset tersebut, sebanyak 13 negara sudah mengadosi pemberian otomatis informasi nasabah perbankan kepada otoritas pajak di negara mereka. 

"Sistem itu terbukti mampu mendongkrak kinerja penerimaan negara-negara tersebut," ujar dia.

Baca juga: Ditjen Pajak akan 'Memata-matai' Pertokoan Hingga Perkantoran

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement