Jumat 26 Feb 2016 12:42 WIB

Penerimaan Negara Rp 225 Triliun dari Pajak Hilang

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

EKBIS.CO,  KUTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan nilai surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau kekurangan bayar pajak masyarakat dalam lima tahun terakhir mencapai Rp 225,12 triliun. 

Kekurangan bayar pajak ini beberapa diantaranya sebabkan karena adanya kesalahan perhitungan dari pihak ketiga, penghasilan lain yang belum dilaporkan, atau ada ketidakjujuran wajib pajak. 

‎Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto merinci, kekurangan bayar pajak pada 2011 mencapai Rp 32,78 triliun, 2012 Rp 26 triliun, 2013 Rp 44,68 triliun, 2014 Rp 44,19 triliun dan 2015 Rp 77,14 triliun. 

"Nominal kekurangan bayar pajak ini memang menunjukkan tren peningkatan," kata Edi dalam acara media gathering di Kuta, Bali, Jumat (26/2). 

Edi mengatakan, peningkatan nominal kekurangan bayar pajak ini bukan hanya menjadi indikator tidak baiknya kepatuhan wajib pajak. Tetapi juga karena semakin gencarnya upaya pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan Ditjen Pajak. 

Ditegaskan Edi, Ditjen Pajak akan terus menagih kekurangan bayar pajak ini sesuai prosedur mulai dari penerbitan surat imbauan hingga penagihan langsung untuk nominal tertentu. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement