EKBIS.CO, JAKARTA--Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia sekaligus Wakil Ketua Tri Partit Nasional dari Unsur Serikat Pekerja Mirah Sumirat meminta pemerintah mendorong para pengusaha agar mau membuka ruang dialog dengan pekerja. Dialog dapat diwakili serikat pekerja agar terjalin hubungan industrial berbasis kemitraan sosial dan saling menghargai perannya masing-masing.
"Fakta di lapangan, masih banyak terjadi tindakan dari pengusaha yang menghalang-halangi pendirian serikat pekerja di perusahaan, baik melalui intimidasi secara halus maupun kasar," kata dia di Hari Ulang Tahun ke-16 ASPEK Indonesia, Ahad (28/2).
Intimidasi secara halus misalnya dalam bentuk mutasi tanpa alasan. Intimidasi juga dilakukan secara kasar dengan ancaman pemutusan hubungan kerja. Praktik intimidasi berupa pelarangan pendirian serikat pekerja merupakan salah satu contoh.
Mirah menyebut, masih banyak kasus lainnya di mana ketika sebuah serikat pekerja sudah lama berdiri. Terkadang sejumlah pengusaha masih mencari celah mengintimidasi pengurus serikat pekerja tersebut.
Ia pun menekankan agar tidak boleh ada lagi praktik menghalang-halangi pendirian serikat pekerja. "Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apapun kepada pengurus serikat pekerja ketika menjalani organisasi serikat pekerjanya, kita dilindungi Undang-Undang," ujarnya. Undang-Undang (UU) yang ia maksud yakni UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Aspek Indonesia juga meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan dan membuat program pelatihan kewirausahaan kepada pekerja. Pemerintah juga harus membantu pekerja untuk memiliki jiwa wirausaha, dengan kemampuan menghasilkan produk dan jasa yang siap bersaing dengan pekerja dari negara lain.