Rabu 02 Mar 2016 09:04 WIB

Tanjung Kelayang Ditetapkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Sejumlah kapal wisata bersandar di pantai Pulau Burung Belitung,Bangka Belitung, Jumat (19/2).
Foto: Antara/Teresia May
Sejumlah kapal wisata bersandar di pantai Pulau Burung Belitung,Bangka Belitung, Jumat (19/2).

EKBIS.CO, JAKARTA --  Rapat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanjung Kelayang, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Namun berbeda dengan KEK yang biasa dijadikan kawasan industri, KEK di Kelayang akan di titik beratkan untuk kawasan pariwisata.

“Destinasi wisata harus mampu menahan wisatawan untuk tinggal lebih lama. Karena itu penting untuk tidak hanya menjual keindahan alam, tapi juga mampu membuat produk-produk pariwisata yang menarik minat pengunjung,” kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution, melalui siaran pers, Selasa  (1/3).

KEK Tanjung Kelayang yang memiliki keunggulan wisata pantai dan keindahan pulau-pulau di sekitarnya, telah memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan dokumen sesuai PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Kawasan yang nantinya akan dikelola konsorsium swasta ini menempati lahan HGB seluas 324,4 hektare.

Infrastruktur yang sudah siap antara lain akses jalan nasional dari Bandara Hananjoeddin (dengan panjang landasan 2,250 meter) ke pusat kota dan akses jalan yang melintas langsung ke lokasi KEK. Infrastruktur lainnya adalah gardu induk Dukong dengan kapasitas 1 x 30 MW yang berjarak 32 Km dari lokasi serta sumber air dari SPAM Sijuk dan Waduk Gunung Tajam.

 

Pembangunan KEK Tanjung Kelayang yang diusulkan Konsorsium Belitung Maritime diperkirakan menyedot investasi sebesar Rp 2,5 Triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja sebanyak 23.893 orang hingga 2022.

 

Selain KEK Tanjung Kelayang, ada 3 usulan KEK lain yang dibahas dalam Rakor, yakni KEK Sorong, KEK Lhokseumawe, dan KEK Merauke. “Usulan lainnya ini akan kita bahas lebih dalam dalam rakor berikutnya,” ujar Darmin.

 

Berdasarkan Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, pemerintah merencanakan untuk mengembangkan 25 KEK hingga 2019. Sebanyak 8 KEK telah ditetapkan (1 KEK di Pulau Jawa, 7 di luar Pulau Jawa) pada 2014. Dengan demikian, pemerintah masih harus menetapkan 17 KEK baru hingga 2019.

 

Pemerintah telah menetapkan Tanjung Kelayang sebagai salah satu dari 10 destinasi wisata prioritas bersama-sama destinasi wisata lain seperti Danau Toba, Borobudur, Labuhan Bajo, Wakatobi, Tanjung Lesung, Mandalika, dan lain-lain.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement