Kamis 03 Mar 2016 20:58 WIB

Kementerian BUMN Bungkam Soal Putusan MA Terkait Sengketa Bandara Halim

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang Citilink berjalan usai melakukan chek-in di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (1/6).
Foto: Prayogi/Republika
Penumpang Citilink berjalan usai melakukan chek-in di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (1/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) PT Angkasa Pura II (AP II) dan menyatakan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang merupakan anak usaha PT Lion Air sebagai pengelola Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemilik saham PT AP II masih menolak untuk berkomentar atas keputusan MA ini. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian BUMN Hambra mengaku belum ada pembahasan lebih jauh soal hal ini di level kementerian.

"Belum, kami belum ada info soal ini," kata Hambra singkat, Kamis (3/3). Hambra juga menolak menjelaskan apa langkah Kementerian BUMN, mewakili pihak AP II selanjutnya.  

Sengketa pengelolaan bandara sipil itu bermula, saat kontrak antara Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dengan AP II habis pada 2003. Lantas ATS yang berada di bawah Lion Air Group masuk dan mendapatkan kontrak untuk mengelola bandara tersebut.

Namun, setelah ditunggu-tunggu bertahun-tahun, AP II tidak kunjung menghentikan layanan operasinya. Lantas ATS pun menggugat Inkopau dan AP II untuk menghentikan layanan dan mengosongkan bandara tersebut. Pada awalnya, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 2 Mei 2011 dan dimenangkan oleh ATS.

Baca juga: MA Tolak PK Sengketa Bandara Halim, AP II: Kami Siap Ambil Langkah Hukum

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement