Selasa 08 Mar 2016 09:10 WIB

Indonesia tak Punya Payung Hukum dalam Tanggulangi Krisis

Red: M Akbar
Krisis Ekonomi (ilustrasi)
Foto: ©hangthebankers
Krisis Ekonomi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo‎, menilai ‎sejauh ini pemerintah masih belum memiliki payung hukum yang jelas untuk menghadapi krisis ekonomi. Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK), dinilai sebagai payung hukum pemerintah dan lembaga otoritas bagi pemerintah untuk menanggulangi krisis.

Belajar dari pengalaman krisis Asia tahun 1997-1998 dan resesi global tahun 2008, ia mengatakan, pemerintah setiap saat bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional.

"Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif," kata Donny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3). 

‎Politisi Nasdem ini memandang perlunya memiliki UU PPKSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis.

"Inilah urgensi kenapa DPR RI memasukkan RUU PPKSK sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015-2016," kata dia. ‎

Oleh karena itu, Donny memberikan beberapa poin penting terkait RUU PPKSK. Pertama, kata dia, RUU PPKSK harus mengatur mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan beban pada APBN serta biaya yang besar kepada perekonomian negara.

"Sasaran RUU PPKSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi," katanya.

Poin kedua, RUU PPKSK harus memerinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum. Hal ini agar langkah-langkah penanganan krisis tidak menimbulkan permasalahan baru ke depan. ‎

Poin ketiga, RUU PPKSK sistem penanganannya adalah bail-in bukan bail-out, sehingga nantinya APBN tidak terlibat didalam penanganan bank gagal, kecuali tidak ada jalan lain dan itu menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam hal menyelamatkan perekonomian negara.

"Saya berharap ‎RUU PPKSK menjadi ruh untuk tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat," kata Donny dari dapil Jateng III itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement