Kamis 10 Mar 2016 06:57 WIB

Kemenpupera dan DPR Siap Hadapi Gugatan UU Tapera

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan adanya gugatan terharap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita dan DPR siap untuk mempertahankan UU Tapera apabila di kemudian hari adanya gugatan dari pihak luar," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus dalam rilis, Kamis (9/3).

UU Tapera, kata dia, merupakan amanat dari Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan dana sekitar Rp 500 triliun per tahun untuk pembiayaan perumahan. Sementara diperkirakan dana awal yang dapat terkumpul dalam Tapera hanya sebesar Rp 50 triliun. Karenanya, keberadaan Tapera akan banyak membantu menambah biaya penyediaan perumahan ketimbang tidak ada sama sekali.

Ke depan, pembelian rumah oleh masyarakat akan semakin sulit dari saat ini, bahkan tidak bisa ditangani dalam jangka waktu pendek. Itulah dasar pemerintah menggulirkan program Tapera dan Sejuta Rumah. “Dalam melihat masalah perumahan kita harus memperluas wawasan seperti apakah masalah perumahan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy berniat membantu mewujudkan program sejuta rumah dari sisi pemgembang. "Memang untungnya sedikit tapi ini adalah suatu kewajiban dan kita juga melihat ada potensi bisnis di situ," kata Eddy. Ia dan anggotanya pun berjanji turut membangun rumah murah untuk MBR.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement