Kamis 24 Mar 2016 05:10 WIB

Payung Hukum Industri Kurir Diminta Lebih Spesifik

Red: Dwi Murdaningsih
Kurir Asi (ilustrasi)
Kurir Asi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengharapkan payung hukum yang lebih spesififik bagi industri kurir di Indonesia.

"Dengan landasan hukum yang sesuai, maka akan melahirkan proses perizinan, penerapan berbagai kebijakan dan praktik usaha di industri ini lebih mudah," kata Ketua Umum Asperindo, Muhammad Kadrial, di sela Musyawarah Nasional Asperindo IX, Rabu (23/3).

Kadrial menilai, payung hukum industri ekspres pos dan logistik nasional saat ini masih membingungkan, sehingga diperlukan kebijakan tegas, jelas dan lebih spesifik apakah bisnis ini di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan informatika atau Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak asosiasi mengharapkan regulator memberikan prioritas bagi kelangsungan industri ini sesuai payung hukum agar dapat berkembang menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Pertama, institusi/lembaga yang menjadi induk sektor ini harus memberikan perhatian lebih dan dukungan menyeluruh. Kedua, institusi/lembaga yang menaungi dapat menyederhanakan dan memudahkan perizinan dalam satu pintu/atap, sehingga ketetapannya sangat jelas.

"Ketiga institusi/lembaga yang menjadi payung dapat memberikan ruang gerak industri ini dan pelakunya dalam mengembangkan usaha agar tidak tumpang tindih," katanya.

Pihak Asperindo juga mengaku mengikuti perkembangan tentang Paket Kebijakan Ekonomi X dan mendukung kebijakan ekonomi yang diterbitkan pada Februari 2016 itu.

Sementara itu, calon Ketua Umum Asperindo Mohamad Feriadi mengatakan pemerintah yang berkonsentrasi pada satu poin yakni revisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014, berprinsip memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Sebagai contoh, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 100 miliar, mendapat perlindungan dalam keputusan (policy) yang diambil pemerintah sehingga mendorong perusahaan nasional mampu bersaing dan semakin kuat dalam persaingan global, kebutuhan masyarakat lebih murah, lapangan pekerjaan lebih baik dan terbuka serta meningkatkan daya saing industri nasional.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement