Senin 28 Mar 2016 16:00 WIB

Taksi Daring Harus Penuhi Izin Usaha dan Administrasi

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Nur Aini
Aplikasi ‘berbagi taksi’ atau ‘ridesharing’ seperti Uber dan industri taksi akan ditinjau oleh komisi khusus transportasi NSW.
Foto: abc news
Aplikasi ‘berbagi taksi’ atau ‘ridesharing’ seperti Uber dan industri taksi akan ditinjau oleh komisi khusus transportasi NSW.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai keputusan pemerintah yang memberi tenggat waktu bagi Taksi daring (online) seperti Uber dan Grab sudah tepat. Ia mengatakan, kedua perusahaan yang mengklaim sebagai penyedia aplikasi tersebut harus menaati peraturan yang ditetapkan mengenai angkutan umum.

"Bukan aturannya yang diganti, tapi pengusahanya yang harus taat aturan," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (28/3).

Ia menjelaskan ada dua persyaratan yang harus dipenuhi taksi daring yakni dari sisi izin usaha dan administrasi.

"Persyaratan izin usaha taksi di DKI Jakarta memiliki NPWP, akta pendirian usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon koperasi, tanda kependudukan untuk pemohon perorangan, surat domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan," ujarnya.

Selain itu, taksi daring harus memenuhi persyaratan administrasi yang mewajibkan perusahaan taksi memiliki surat izin usaha angkutan, menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi, memiliki atau menguasai kendaraan bermotor laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopi STNK kendaraan bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotocopi buku uji, menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan, memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, surat keterangan kondisi usaha seperti pemodalan dan sumber daya manusia, surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang akan diterapkan.

"Serta, surat pertimbangan dari gubernur atau bupati/walikota dalam hal ini dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota," katanya menambahkan.

Pemerintah sebelumnya telah memberi tenggat waktu dua bulan dari 24 Maret sampai 31 Mei untuk dua perusahaan taksi online, Uber dan Grab, mengurus izin armadanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement