EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memundurkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Dari batas akhir pada 31 Maret, Ditjen Pajak akan memperpanjang pelaporan SPT khusus elektonik hingga satu bulan ke depan atau 30 April.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Dirjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, perpanjangan pelaporan SPT online melalui e-filing kurang banyak digunakan saat pelaporan ini di mulai. Namun, memasuki tenggat akhir pelaporan SPT, program e-filing banyak digunakan masyarakat sehingga jaringan yang digunakan menjadi down.
"Jaringan sekarang sudah kita perbaiki. Jadi, kita perpanjang untuk pelaporan SPT melalui e-filing," ujar Mekar, Rabu (30/3).
Mekar menuturkan, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis dalam sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Ditjen Pajak telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi, berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi elektronik.
Mekar berharap dengan adanya perpanjangan pelaporan SPT ini, masyarakat akan lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi. Hingga Rabu (30/3), pelaporan SPT secara elektronik telah mencapai 4,47 juta orang. Angka ini masih belum mencapai target yang didengungkan di awal untuk mencapai 7 juta.
Sementara untuk pelaporan SPT perseorangan secara konvensional, Ditjen Pajak tidak akan memperpanjang. Artinya, batas akhir pelaporan masih pada tanggal 31 Mei. "Karena, yang manual sejauh ini tidak ada masalah," kata Mekar.