Senin 11 Apr 2016 15:59 WIB

Pengampunan Pajak Dinilai Hanya Bisa Tarik Rp 50 Triliun

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

EKBIS.CO, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini apabila tax amnesty (pengampunan pajak) jadi diterapkan, maka uang yang masuk ke Indonesia tak akan lebih dari Rp 50 triliun. Hal ini karena pemerintah sejauh ini dinilai hanya meraba-raba kebijakan. Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan pemerintah tidak memiliki data pasti mengenai hal tersebut.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas megatakan dibanding menerapkan pengampunan pajak, pemerintah sebaiknya menegakkan hukum bagi para pengemplang pajak. Pemerintah mengklaim mempunyai data lebih lengkap dibanding yang tercantum dalam dokumen Panama Papers. “Kalau begitu, kenapa tidak melakukan mekanisme penegakan hukum berupa optimalisasi dan pengawasan pajak saja,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (11/4).

Di satu sisi, yang berpotensi menjadi pengemplang pajak adalah pengusaha yang notabene ingin melakukan penghindaran pajak. Namun, kata Firdaus, ada juga penguasa dan politisi. Dia menyebut, jangankan di Panama Papers, dalam Offshore Leaks yang diterbitkan pada 2012-2013 saja banyak pengusaha, pejabat, dan anggota DPR yang ditengarai menggunakan offshore company. “Pertanyannya, apa motif penggunaan ini, apakah penghindaran pajak, money laundry, atau apa,” ujarnya.

Dia tidak yakin tax amnesty akan efektif  membawa masuk dana warga negara Indonesia dari luar negeri. Hal ini karena Indonesia tidak punya mekanisme regulasi yang sinkron satu sama lain. Celah hukum pun teralu banyak dan tidak adanya pengawasan.  Secara kelembagaan dan data base pun Indonesia belum mampu menerapkannya.

Baca juga: Pengampunan Pajak Segera Dibahas, Singapura Dinilai Ketakutan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement