Jumat 15 Apr 2016 01:33 WIB

Soal Tata Kelola BPRS Manfaatkan Regulasi yang Ada

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Berbeda dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sudah memiliki regulasi khusus tata kelola dan manajemen risiko, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mengandalkan regulasi yang ada untuk memenuhi kewajiban tata kelola.

Ketua Kompartemen BPRS Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Cahyo Kartiko menyampaikan, pada dasarnya kewajiban tata kelola BPRS telah dilaksanakan oleh manajemen BPRS melalui regulasi-regulasi yang telah ada dan kebijakan internal saat ini. Meski belum ada POJK khusus tentang tata kelola (CGC) untuk BPRS, Cahyo mengatakan regulasi ini nampaknya juga diterbitkan oleh regulator.

POJK BPR konvensional diterbitkan lebih awal mengingat jumlah dan aset BPR konvensional jauh lebih besar dibandingkan BPRS sehingga lebih diprioritaskan.

"Kami juga sedang menunggu draft POJK GCG untuk BPRS. Dengan adanya POJK tersebut, diharapkan tata kelola BPRS menjadi terstandar dan lebih baik," ungkap Cahyo, Kamis (14/4).

Diakui Cahyo, NPF BPRS pada akhir 2015 memang mengalami kenaikan menjadi 8,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya 7,9 persen. Dari hasil diskusi industri, kenaikan terutama karena adanya tunggakan angsuran pembiayaan nasabah-nasabah pada beberapa segmen usaha yang terpengaruh langsung oleh perlambatan ekonomi nasional seperti usaha pendukung industri besar, pengusaha berbasis komoditi perkebunan dan segmen pegawai swasta yang perusahaannya pailit.

"Ditemukan juga adanya kelemahan-kelemahan dalam proses pembiayaan, terutama pada pembiayaan dengan segmen menengah ke atas yang memerlukan analisis dan pengelolaan lebih," kata Direktur Utama BPRS Artha Madani itu.

Sama seperti BPR konvensional, direksi dan komisaris BPRS juga wajib mengikuti sertifikasi. Kewajiban ini sudah berjalan sejak 2009 hingg saat ini. Industri menilai program ini sangat baik untuk menstandardisasi kompetensi direksi dan komisaris BPRS.

Mempertimbangkan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik pada BPR konvensional, OJK sudah menerbitkan aturan khusus terkait tata kelola dan manajemen risiko BPR melalui POJK 4/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola bagi BPR dan POJK 13/POJK.03/2015 tentang penerapan manajemen risiko bagi BPR. Bagi BPRS, peraturan khusus serupa belum ada.

Dari data OJK di akhir 2015, DPK BPRS mencapai Rp 4,802 triliun dari Rp 4,028 triliun pada 2014. Pembiayaan menjadi Rp 5,765 triliun dari Rp 5,005 triliun pada 2014.

Pada akhir 2015 pula, rasio kecukupan modal BPRS 21,47 persen dibanding 2014 yang mencapai 22,77 persen. FDR turun menjadi 120,06 persen dari 124,24 persen pada 2014. Sementara BOPO meningkat tipis menjadi 88,09 persen dari 87,79 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement