EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias tax amnesty. Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah Presiden dan sejumlah pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi di Istana Merdeka, Jumat (15/4).
"Rapat konsultasi memang bertujuan agar tercapai kesepahaman antara dewan dengan pemerintah dalam hal target dan materi substansi dari RUU tersebut," ucap Ketua DPR Ade Komaruddin dalam konferensi pers.
Ia kemudian mengutip pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa RUU Pengampunan Pajak dimaksudkan untuk mendorong pengusaha membawa kembali dananya yang disimpan di luar negeri. Dalam rapat konsultasi, menurut Ade, pemerintah juga memaparkan sejumlah data pengusaha yang menyimpan dana dalam jumlah besar di luar negeri.
Dari data tersebut, dia mengaku mendapat gambaran berapa jumlah dana yang akan masuk ke dalam negeri jika UU Pengampunan Pajak sudah diberlakukan. (Baca: Setelah Temui Jokowi, DPR Restui Program Pengampunan Pajak)
"Ini memberikan satu kepastian kepada pimpinan fraksi yang selama ini mempertanyakan berapa uang yang akan masuk kalau undang-undang ini sudah jadi," ucap politikus Partai Golkar tersebut.
Ade yakin UU Pengampunan Pajak akan membawa dampak positif besar, yang tak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi nasional
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan DPR juga sepakat bahwa setelah UU Pengampunan Pajak disahkan, selanjutnya akan dibahas RUU Lalu Lintas Devisa dan RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Ade menyebut, kedua RUU tersebut sangat penting karena menjadi bagian dari upaya mereformasi perpajakan Indonesia.