EKBIS.CO, BOYOLALI -- Kaum tani di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sejak dini diingatkan jangan sampai tergiur tawaran harga pupuk murah saat memasuki musim tanam (MT) II ini. Biasanya, pupuk tidak bermerek itu palsu.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Kabupaten Boyolali, Bambang Purwadi, Rabu (20/4), menemukan enam sak pupuk jenis Phonska palsu. barang bukti itu ditemukan di wilayah pertanian Kecamatan Simo, Boyolali, beberapa waktu lalu.
"Jangan sampai petani menjadi korban dengan iming–iming harga pupuk murah, serta berhati–hati dalam membeli pupuk, karena harga murah yang tidak sesuai dengan harga standar pasar itu dipastikan palsu,"tambah Bambang.
(Baca juga: 23 Ton Pupuk Palsu Disita Petugas).
Temuan pupuk yang palsu jenis Phonska itu, diketahui setelah diuji secara manual ternyata pupuk itu terbuat dari lempung atau tanah liat, garam, dan zat pewarna. Pupuk palsu itu bila dicelupkan dalam air, ternyata bahan terbuat dari tanah lempung, garam dan zat pewarna warna merah.
Dispertanhutbun meminta kepada pengecer pupuk untuk tidak menjual pupuk yang terindikasi palsu, karena akan merugikan petani. Pupuk palsu tidak memiliki kandungan pupuk yang dibutuhkan tanaman. Ketika tanaman dipupuk dengan pupuk palsu, kata Bambang, tidak ada manfaat, serta tidak ada pertumbuhan tanaman.
Terkait dengan temuan pupuk palsu di wilayah Kecamatan Simo, pihak mengecer sudah memusnahkan pupuk tersebut. Dan, berjanji tidak akan menjual pupuk palsu. Pengecer itu mendapat pupuk yang terindikasi palsu yang dibeli dari orang per- orang, door to door dengan harga murah.
Pupuk asli mengandung unsur hara dan kimia yang dibutuhkan tanaman. Sebagai contoh Pupuk Urea atau CO (NH2)2 merupakan persenyawaan ammonia dan Co2 yang kandungan unsur N antara 45 hingga 46 %, dan pupuk Phonska mengandung Nitrogen, fosfat, Kalium, Sulfur, dan kandungan lain.
Pupuk palsu, biasanya dibuat dan dikemas tanpa mendapat izin resmi dari Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Selain itu, pupuk yang asli merupakan pupuk pabrikan yang memiliki ijin resmi dari Direktorat Jendral Sarana Prasarana dari Kementrian Pertanian, serta bersertifikat SNI.
Tidak kalah pentingnya, lanjut Bambang, pupuk asli merupakan pupuk yang disubsidi dari pemerintah itu memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai dasar untuk distribusi dan penjualan pengecer kepada petani. Sementara, pengawasan pupuk di Boyolali semakin diperketat dengan optimalisai kinerja KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida).
''Pengawasan di daerah perbatasan dengan kabupaten lain akan menjadi prioritas pengawasan distribusi pupuk,'' tambahnya. (Polres Tanjung Priok Gerebek Pabrik Pupuk Palsu).