Senin 25 Apr 2016 14:58 WIB

OJK: Dana Repatriasi Tax Amnesty Harus Diantisipasi

Rep: C37/ Red: Nur Aini
 Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat repatriasi dana dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada sektor jasa keuangan harus diantisipasi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, salah satu cara mengantisipasinya yaitu dengan memasukkan dana-dana tersebut ke dalam investasi/instrument keuangan yang lebih bersifat jangka panjang.

"Yang pertama, pemanfaatan dana-dana masuk tersebut dalam bentuk investasi langsung pada industri jasa keuangan nasional untuk mendorong konsolidasi dan meningkatkan permodalan serta memperkuat likuiditas Lembaga Jasa Keuangan," ujar Muliaman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI tentang pembahasan RUU Tax Amnesty di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/4).

Menurutnya, peningkatan modal dan likuiditas ini akan meningkatkan kapasitas industri jasa keuangan baik perbankan, IKNB maupun perusahaan efek dalam menghadapi persaingan di ERA Masyarakat Ekonomi ASEAN. Selain itu juga meningkatkan likuiditas untuk ekspansi usaha serta untuk meningkatkan ketahanan lembaga keuangan dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Muliaman menambahkan, masuknya dana-dana tersebut akan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan yang sedang OJK upayakan bersama saat ini dengan Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan.

"Berbagai instrumen keuangan dapat dimanfaatkan sebagai sarana penempatan dana-dana tersebut, mulai dari deposito jangka panjang, instrumen surat utang, baik obligasi pemerintah (SBN) maupun obligasi korporasi, instrument saham dan kontrak investasi kolektif seperti reksadana penyertaan terbatas bagi pembiayaan berbagai proyek, maupun instrument keuangan lainnya," ungkap Muliaman.

Menurutnya, dengan masuknya dana repatriasi tersebut di pasar modal, ketahanan pasar modal akan semakin baik seiring dengan meningkatnya likuiditas pasar modal dan meningkatnya porsi kepemilikan efek oleh investor lokal. Sementara masuknya dana-dana tersebut di perbankan dapat mendorong turunnya cost of fund yang nantinya juga membuka peluang turunnya suku bunga kredit lebih lanjut.

Baca juga: OJK Khawatir Dana Repatriasi Tax Amnesty Picu Kenaikan Inflasi

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement