Kamis 28 Apr 2016 17:40 WIB

Beri Insentif, OJK Harapkan Jaringan Bank di Timur Indonesia Meningkat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani nasabah dibanking hall salah satu kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani nasabah dibanking hall salah satu kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah di Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif pembukaan cabang bagi bank yang mampu mencapai efisiensi tertentu. Dengan insentif ini pula, OJK berharap dorongan pembukaan jaringan di Kawasan Timur Indonesia bisa meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubulon menjelaskan, dalam regulasi OJK yang merupakan penyempurnaan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal pembukaan jaringan kantor bank umum berdasarkan modal inti yany akan segera terbit, OJK memberi insentif bagi bank yang efisien.

Insentif yang akan diberikan sendiri berupa kemudahan bank membuka cabang berdasarkan efisiensi bank dari komponen NIM dan BOPO. Dengan begitu, dorongan agar perbankan membuka jaringan di Timur juga bisa tercapai.

Apalagi OJK melihat minat bank membuka cabang masih tinggi.Uang masyarakat banyak yg belum masuk sistem keuangan pun masih besar. Karena itu, selain insentif bisa dimanfaatkan bank meluaskan jaringan ditambah pelaksanaan Laku Pandai. Dengan demikian pula, likuditas bank diharapkan meningkat.

OJK terus upayakan agar bank tertarik membuka jaringan di Timur. Karena itu Laku Pandai hanya untuk bank yang membuka kantor di Timur. ''Dorongan agar bank membuka cabang di Timur masih kami lakukan,'' ungkap Nelson dalam konferensi pers penjelasan insentif bagi perbankan di Kantor OJK, Kamis (28/4).

Kemudahan semacam ini, kata Nelson sebenarnnya suda ada, tapi berbeda format. Yang ada saat ini formatnya disinsentif dimana bank yang tidak efisien, bank tidak boleh menggunakan 100 persen kapasitas modal inti untuk membuka cabang. Sebab salah satu syarat pembukaan cabang adalah alokasi modal inti.

Pengaturan baru ini, OJK menggunakan format insentif dengan syarat NIM bank kurang dari 4,5 persen dengan level BOPO kurang dari 85 persen bagi bank BUKU I dan II, BOPO kurang dari 75 persen bagi bank BUKU III, dan BOPO kurang dari 70 persen bagi bank BUKU IV.

''Dengan kombinasi NIM dan BOPO berbeda, pengurangan modal inti untuk pembukaan cabang oleh bank akan bervariasi. Makin NIM dan BOPO kecil, bisa jadi bank tidak perlu menambahan modal inti untuk membuka cabang,'' tutur Nelson.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement