EKBIS.CO, JAKARTA -- Para investor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menantikan realisasi janji pemerintah, ihwal proses perizinan tiga jam. "Kami menantikan kejelasan dari pemerintah dan PT ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) terkait proses perizinan tiga jam berinvestasi di KEK Mandalika," kata Pimpinan Perusahaan PT Bauer Indonesia, Wajih Malki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/4).
Wajih menjelaskan, pihaknya butuh kepastian dari pemerintah dan PT ITDC, sebagai pengusul KEK Mandalika, agar menyusun business plan atau rencana kerja yang tepat bagi investasi PT Bauer. "Jika memang penerapan proses perizinan tiga jam itu belum bisa diimplementasikan, sebaiknya kami juga diberitahukan," ujarnya.
Sebab, Wajih beralasan, perusahaan agar dapat bersikap untuk mengembangkan usaha di tempat lain lebih dulu. Apabila, ternyata KOK Mandalika baru bisa direalisasikan pada tahun depan.
Selain itu, ia mengatakan, PT Bauer menantikan berbagai fasilitas lainnya yang berhubungan dengan peraturan pelaksanaan fasilitas dan kemudahan di KEK Mandalika. Terutama, menyoal perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2016.
Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengakomodasikan hasil keputusan Rakor Menteri Anggota Dewan Nasional KEK. Terutama, yang terkait dengan fasilitas tax holiday untuk perluasan investasi bagi investor yang telah berinvestasi di KEK.
Sementara itu, Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Budi Santoso mengatakan, KEK Mandalika akan menerapkan waktu perizinan tiga jam. Namun, ia melanjutkan, karena KEK Mandalika dan administrator belum beroperasi, maka proses perizinan tiga jam belum dapat diberlakukan.
Saat ini, Sekretariat Dewan Nasional KEK membuka help desk yang bertujuan membantu para investor dalam proses perizinan serta mendapatkan fasilitas fiskal.
"Dalam hal ini, selama belum ada Administrator KEK, maka Sekretariat Dewan Nasional KEK dan Dewan Kawasan KEK akan mengarahkan dan mendampingi untuk pelayanan perizinannya," ujarnya.
Ia berujar, selama masa transisi, pemerintah daerah perlu menginventarisasi kemudahan dan perizinan ihwal apa saja yang perlu ditangani oleh investor. Sehingga, proses selanjutnya akan difasilitasi dari Sekretariat Dewan Nasional KEK.