EKBIS.CO, JAKARTA -- Program tax amnesty atau pengampunan pajak dianggap dapat memberikan manfaat bagi semua masyarakat, termasuk buruh. Manfaat itu bisa berupa terciptanya lapangan pekerjaan hingga meningkatkan daya tahan industri sehingga para buruh tidak akan khawatir kehilangan pekerjaan.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan, manfaat yang didapat akan tercipta dari dana repatriasi modal ditambah tebusan deklarasi aset. Dana-dana itu yang nantinya akan menggerakkan pembangunan nasional.
Pemerintah akan mengarahkan dana repatriasi modal ke proyek infrastruktur, industri manufaktur, dan proyek-proyek pembangunan prioritas. Sehingga, hal ini diyakini dapat menciptakan jutaan lapangan pekerjaan serta membiayai pembangunan seperti kesehatan, pendidikan, dan program sejuta rumah.
"Manfaat tax amnesty itu semua dari kita bisa merasakannya. Artinya manfaatnya untuk negara, ada manfaat jangka panjang dan pendeknnya,” kata Darussalam, Senin (2/5).
Darussalam memaparkan, manfaat jangka pendek dari tax amnesty adalah untuk menambah dana APBN 2016 dari uang tebusan yang masuk. Dengan adanya tambahan penerimaan negara, pemerintah diharapkan tidak perlu lagi menambah utang untuk mengakselerasi pembangunan.
"Manfaat jangka panjangnya untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu dengan transparansi yang jelas." ujar dia.
Darussalam mengatakan, pengampunan pajak bukan hanya berlaku bagi orang kaya, tetapi juga bagi semua lapisan masyarakat.
“Semuanya bisa ikut. Jadi tax amnesty ini bukan hanya diperuntukan untuk segelintir orang atau segelintir karir dan pekerjaan," ujarnya.