EKBIS.CO, SURABAYA -- Industri perkapalan nasional semakin diakui kemampuannya membangun berbagai jenis kapal untuk kebutuhan militer, baik untuk pertahanan dalam negeri maupun pesanan luar negeri. Basis sebagai negara maritim, SDM, dan produksi juga diyakini mumpuni untuk memperkuat industri strategis ini ke depan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menegaskan hal itu saat menghadiri pelepasan ekspor perdana kapal perang strategic sealift vessel (SSV) pesanan Kementerian Pertahanan Nasional Filipina, BRP Tarlac (LD-601). Upacara pelepasan dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di PT PAL Indonesia, Tanjung Perak, Surabaya, pada Ahad (8/5) kemarin.
"Di industri perkapalan, pemerintah memiliki program penguatan, seperti memberi insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal sehingga galangan kita lebih leluasa membangun kapal, utilitas optimal dan tenaga kerja terserap," kata Menperin.
Beleid soal BMDTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 249/PMK011/2014. Fasilitas lainnya ialah PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api, dan suku cadangnya. Kebijakan ini memberi insentif PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi, seperti galangan kapal, kereta, dan pesawat serta suku cadangnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, jumlah industri galangan kapal sekira 250 perusahaan yang terpusat di Batam dan Pulau Jawa. Kapasitas produksi untuk
bangunan baru 1 juta dead weight ton (dwt) per tahun dan reparasi 12 juta dwt. Sementara, kemampuan fasilitas bangunan baru sampai dengan 50 ribu dwt dan reparasi 300 ribu dwt.
Jenis kapal yang telah mampu diproduksi adalah kapal curah (bulk carrier), kapal feri roro, chemical tanker, landing platform dock, LPG carrier, dry cargo vessel, kapal penumpang, kapal kargo dan kontainer, tanker, kapal ikan, tug boat, dan kapal patroli cepat.