Ahad 15 May 2016 12:45 WIB

'Hemat Energi Lebih Mudah Dibanding Produksi Listrik'

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Hemat energi (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Hemat energi (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah sedang menggalakkan "Gerakan Potong 10 Persen", dengan melakukan penghematan penggunaan energi sehari-hari termasuk pemanfaatan listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, apabila gerakan ini bisa serentak dilakukan seluruh konsumen listrik tanah air, setidaknya bisa membuat negara irit energi listrik setara dengan 3,5 Giga Watt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Target utama gerakan ini adalah penghematan konsumsi energi hingga 10 persen. Salah satunya dengan mendorong efisiensi energi ke dalam kurikulum pendidikan dasar. Kampanye hemat energi mencakup 11 provinsi dan 20 kota yang merupakan konsumen listrik terbesar," kataa Sudirman saat mengampanyekan gerakan ini di acara Car Free Day Jakarta, Ahad (15/5).

Kampanye publik dilakukan serentak di 20 kota besar yakni Medan, Pekanbaru, Batam, Padang, Palembang, Lampung, Jabodetabek, Cilegon, Bandung, DlY, Semarang, Sidoarjo, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Balikpapan.

Sementara itu, kata Sudirman, kebutuhan untuk melakukan konservasi energi sejalan dengan paradigma pengelolaan energi global saat ini yang menempatkan penghematan energi sebagai sumber energi pertama dan diikuti oleh energi sumber terbarukan, minyak bumi, gas bumi dan batubara. Ia menilai, konservasi energi lebih mudah untuk dilakukan dibandingkan memproduksi energi. Artinya, penghematan 1 kWh dinilai lebih mudah dibandingkan memproduksi 1kWh.

Berdasarkan data statistik PLN 2014 total energi yang terjual adalah sekitar 200 TWh. Selain itu, 93 persen (187.175 Gwh) dari energi tersebut berasal dari sektor rumah tangga, industri, dan bisnis.

“Di samping penerapan dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah juga mendorong penerapan konservasi dan efisiensi energi di sektor industri, bangunan atau gedung juga fasilitas publik yaitu melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM tentang Energi Service Company (ESCO), sebuah kemitraan antara Pemerintah dengan perusahaan penggerak sektor industri dan komersial untuk merealisasikan secara nyata aksi-aksi konservasi energi," ujar Sudirman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement