EKBIS.CO, TANGERANG -- Koperasi yang terdaftar di Kota Tangerang tidak semua aktif berkegiatan. Dari sekitar 1.100-an koperasi yang terdaftar di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disindagkop) Kota Tangerang hanya terdapat 631 koperasi yang aktif.
"Kami menargetkan ada 100 koperasi yang akan kami bubarkan. Karena proses pembubaran itu membutuhkan banyak tahap mekanismenya, tidak bisa serta merta langsung dibubarkan, jadi ditarget 100 koperasi setiap tahunnya," tutur Sayuti Kepala Disindagkop Kota Tangerang kepada Republika.co.id di Tangerang, Jumat (3/6).
Menurut Sayuti terdapat beberapa tahapan proses advokasi penelusuran alasan ketidakaktifan koperasi tersebut sebelum dibubarkan. Pihaknya akan mendata dahulu koperasi mana yang sudah tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Pemda akan menghubungi pengurusnya untuk mempertanyakan jalannya koperasi. Kalau pengurus koperasi masih ingin meneruskan operasional maka akan dilakukan pembinaan khusus.
Akan tetapi kalau pengurusnya tidak ada dan aktivitas sudah tidak ada atau vakum, dia mengatakan maka badan hukumnya langsung dicabut. Namun jika pengurusnya tidak ada tapi masih ada anggota, menurutnya, anggota akan dikumpulkan untuk membicarakan apakah koperasi tersebut tetap diaktifkan atau tidak. Namun, dalam mendirikan sebuah koperasi disyaratkan minimal terdapat 20 anggota. Sehingga meskipun koperasi tersebut masih ada anggotanya namun jumlahmya kurang dari 20 orang maka koperasi tersebut tidak dapat dijalankan.
Berbagai alasan koperasi dikatakan mati suri juga membuat Disindagkop harus menelaah lebih lanjut apakah perlu dibubarkan atau masih mempunyai harapan untuk diaktifkan kembali. Koperasi di Kota Tangerang diharapkan dapat meningkatkan daya saing masyarakat Kota Tangerang. Apalagi, koperasi juga diharapkan bisa menopang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).