Senin 06 Jun 2016 17:42 WIB

Pelaku Industri Asuransi Syariah Bertambah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Asuransi syariah, ilustrasi
Asuransi syariah, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemisahan (spin off) dua unit usaha syariah dari induk konvensionalnya menambah jumlah pelaku di industri perasuransian syariah nasional. Proses spin off beberapa UUS asuransi lainnya masih berlangsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Edy Setiadi mengatakan, per April 2016, aset IKNB Syariah mencapai Rp 72,474 triliun yang 40,2 persennya masih dikontribusikan dari perasuransian syariah.

OJK mencatat ada 30 lembaga keuangan nonbank yang sudah sepenuhnya syariah dan 91 unit usaha syariah (UUS). Lembaga yang sepenuhnya syariah ini terdiri atas sembilan perusahaan asuransi syariah, tiga perusahaan pembiayaan syariah, empat modal ventura syariah, dua perusahaan penjaminan, dan 11 lembaga keuangan mikro syariah.

Tambahan pelaku baru industri perasuransian syariah hasil spin off, salah satunya ReIndo Syariah. Dilepaskannya UUS ReIndo menjadi perusahaan sendiri karena ada rencana penggabungan beberapa perusahaan reasuransi nasional.

Proses tersebut sudah di jalur yang sudah dipetakan dan diharapkan sebelum September 2016 sudah selesai, baik reasuransi syariah maupun konvensional. ''Kami berharap usulan Giant Re bisa selesai, termasuk yang syariah, karena ini yang ditunggu,'' kata Edy dalam konferensi pers Forum Ekonomi Keuangan Syariah di Kantor OJK, Senin (6/6).

Direktur IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin mengatakan, sebelumnya ada tiga perusahaan reasuransi yang memiliki UUS yaitu Nasre, ReIndo, dan Marein. Pemerintah berencana menggabungkan ketiganya untuk membentuk perusahaan reasuransi besar (Giant Re). Dengan berjalannya proses penggabungan itu, maka UUS di tiga perusahaan itu harus dilepaskan dulu.

''Dari tiga UUS itu yang sudah spin off baru ReIndo pada Mei 2016 lalu,'' kata Muchlasi.

Induk ReIndo Syariah, ReIndo konvensional, akan bergabung dengan ASEI dan membentuk Reasuransi Indonesia Utama (RIU) atau yang lebih dikenal Indonesia Re. Dengan begitu, UUS Marein dan Nasre pun diharap segera spin off.

''Tapi ini masih menunggu Kementerian BUMN apakah akan ada Giant Retakaful juga. Kalau nanti tiga perusahaan reasuransi syariah hasil spin off itu digabung. Tapi tahap pertama spin off ReIndon Syariah sudah dilakukan,'' tutur Muchlasin.

UUS Marein dan Nasre, kata Muchlasin, hingga saat ini belum mengajukan izin pemisahan. OJK juga sudah mengupayakan agar dua UUS reasuransi lainnya bisa dilepas dulu jika kemudian akan digabung.

Selain itu, UUS Jasindo pun sudah dilepaskan menjadi Jasindo Syariah. Di pipeline OJK saat ini ada UUS asuransi Bumiputera dan Manulife yang sedang dalam proses perizinan spin off. Ada pula satu perusahaan asuransi yang mengajukan izin pendirian UUS itu.

Dengan spin off ReIndo Syariah dan Jasindo Syariah, per Mei 2016 ada 56 lembaga asuransi syariah yang terdiri atas 46 UUS dan 10 perusahaan asuransi syariah penuh. Sebanyak 10 perusahaan asuransi syariah penuh ini terdiri atas lima perusahaan asuransi jiwa syariah, empat asuransi umum syariah dan satu perusahaan reasuransi syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement