Selasa 07 Jun 2016 14:43 WIB

OJK Nilai Positif Skema Baru Transaksi Margin

Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Foto: Andika Wahyu/Antara
Bursa Efek Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai positif usul Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai skema baru transaksi margin dalam rangka meningkatkan likuiditas pasar modal domestik.

"Pada prinsipnya, OJK memandang positif usulan dari bursa itu. Kami akan segera melakukan pembahasan, intinya kami mendukung usulan yang dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito, di Jakarta, Selasa (7/6).

Sardjito menambahkan bahwa salah satu hal yang masuk dalam pertimbangan pembahasan mengenai transaksi margin yakni besaran modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas atau anggota bursa (AB). "OJK akan mempertimbangkan modal disetor akan ditingkatkan, dan MKBD-nya. Sebelum OJK mengeluarkan peraturan yang lebih pasti, kami akan melakukan pembahasan yang lebih intensif," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyampaikan bahwa BEI membagi perusahaan sekuritas atau anggota bursa (AB) menjadi dua kelompok berdasarkan besaran MKBD.

Kelompok pertama yakni anggota bursa dengan MKBD di atas Rp 250 miliar. Kelompok itu diperbolehkan bertransaksi margin dengan cakupan atau daftar jumlah saham yang lebih banyak dari yang ditentukan BEI.

Sementara, kelompok kedua, yakni anggota Bursa dengan MKBD di bawah Rp 250 miliar, hanya diperbolehkan melakukan transaksi margin sesuai dengan daftar yang telah ditentukan BEI.

Per Juni 2016, daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin sebanyak 55 saham. Daftar efek margin tersebut mayoritas berisi saham-saham dengan kapitalisasi besar dan masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.

Hamdi Hassyarbaini mengatakan bahwa daftar efek margin akan diperbarui setiap bulannya oleh BEI. Jika dalam perjalanan terdapat informasi material yang terkait dengan suatu efek margin memengaruhi integritas dan/atau likuiditas pasar, BEI akan melakukan kajian dan selanjutnya dapat menetapkan untuk tidak mencantumkan atau mengeluarkan efek tersebut dari daftar efek margin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement