EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menerbitkan obligasi untuk menambah dana. Penerbitan surat utang ini ditujukan agar LPS memiliki dana yang cukup untuk menyelamatkan bank saat Indonesia dilanda krisis keuangan.
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan menjelaskan, di dalam Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), sistem bail out dari dana APBN tidak lagi memungkinkan. Sehingga, penyelamatan bank gagal harus berdasarkan dana dari LPS.
"Ya kalau misalnya pendanaan LPS tidak cukup untuk resolusi krisis ya harus menggalang dana. Kan keran APBN ditutup di bawah UU PPKSK,"ujar Fauzi di Jakarta, Kamis (8/9) malam.
Menurutnya, APBN dapat digunakan apabila berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang menyebutkan jika dana APBN bisa digunakan kembali. Namun, hal itu tentunya harus diantisipasi terlebih dahulu. Apalagi saat ini dana atau cadangan penjaminan yang ada di LPS baru mencapai Rp 66 triliun atau hanya 1 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Padahal, cadangan penjaminan LPS seharusnya 2,5 persen dari total DPK atau Rp 100 triliun.
Kendati ada rencana menerbitkan obligasi, Fauzi mengaku belum memiliki aturan untuk itu. "Belum, ada beberapa aturan yang harus dibuat. Jadi anggap saja modalnya LPS Rp 65 triliun, aman jika misalnya penerbitan obligasi sebesar Rp 65 triliun juga," jelasnya.
Menurut Fauzi, pasti ada yang berminat membeli obligasi LPS ini. Namun, tingkat risiko LPS harus dirating dan ia menilai jika rating LPS itu mendekati negara.
"Karena kan kalau modalnya tergerus di bawah Rp 4 triliun berdasarkan UU LPS kan akan dicover negara. Dari sisi itu peringkat risiko LPS kemungkinan besar sangat mendekati negara," katanya.
Saat ini, lanjut Fauzi, kinerja LPS dalam kondisi normal karena penerimaan premi terus meningkat. Makanya neraca keuangan dana kelolaannya LPS Rp 66 triliun.