Jumat 17 Jun 2016 06:36 WIB

Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Daging Beku ke Pasar Tradisional

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Daging beku
Foto: pixabay
Daging beku

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah mengupayakan agar harga daging bisa berada di angka wajar atau sekitar Rp 80 ribu-Rp 85 ribu per kilogram (kg). Salah satunya yaitu dengan menjual daging sapi beku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sebelumnya Kementerian Pertanian memiliki Peraturan Menteri Pertanian (Permentan‎) yang tidak memperbolehkan daging di jual di pasar-pasar tradisional. Artinya daging beku yang banyak diimpor harus dijual distributor ke toko-toko atau perusahaan daging olahan.

"Peraturan ini sudah dicabut, sudah lama. Tapi banyak yang belum tahu jadi pengimpor daging belum banyak yang menjual daging ini ke pasar biasa," ujar Darmin di kantornya, Kamis (16/6) malam.

Dengan pencabutan Permentan ini, maka daging beku bisa dijual oleh pedagang besar ke pasar-pasar lokal. Nantinya masyarakat bisa memilih ingin membeli daging beku atau daging segar yang harganya relatif lebih tinggi.

Menurut Darmin, penjualan daging beku yang dilakukan melalui operasi pasar diharap bisa memperkenalkan bahwa daging beku yang dijual di pasaran rasanya tidak berbeda dengan daging segar yang biasa di Jual di Pasar. Apalagi daging beku juga sebenarnya banyak digunakan di rumah makan atau restoran.

"Banyak juga ko di Jual di tempat makan yang biasa kita datangi. Jadi sebenarnya kalau diolah rasanya ga beda," papar Darmin.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement