Selasa 21 Jun 2016 13:16 WIB

Asosiasi Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Bank syariah membutuhkan banyak SDM, ilustrasi
Foto: Musiron/Republika
Bank syariah membutuhkan banyak SDM, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM keuangan syariah, tujuh organisasi ekonomi syariah membentuk lembaga sertifikasi profesi (LSP) ekonomi syariah. LSP ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengembangan industri keuangan syariah nasional.

Ketua Umum LSP-KS Benny Witjaksono mengatakan finalisasi LSP-KS masih berlangsung dan operasional akan dijalankan bersama Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo). Pada Agustus 2016 mendatang akan diperjelas operasionalnya termasuk layanan apa saja yang disediakan. Saat ini, LSP-KS masih menunggu sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), meski lisensi dari BNSP melalui surat keputusan sudah dikantongi LSP-KS.

Selain MES dan Asbisindo, lima asosiasi lain yang ikut membentuk LSP-KS dan LSP Pariwisata Syariah yakni Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (Absindo), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia (AHSIN), dan Forum Organisasi Zakat (FOZ). Ketujuh organisasi ini menyepakati pendirian LSP untuk semua sektor bisnis dan keuangan syariah.

Keterlibatan FOZ menunjukkan cakupan keuangan syariah yang luas. FOZ menilai penting sertifikasi tenaga yang menentukan laik atau tidaknya satu calon penerima manfaat diberi zakat atau analis pemberian zakat. ''Kami harus siapkan penguji yang paham soal ini. Maka akan pelatihan dulu untuk ini,'' ungkap Benny usai Silaturahim Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Kantor Pusat Bank Mandiri, akhir pekan lalu.

LSP-KS dibentuk agar bisa memberi layanan sertifikasi jasa dan layanan keuangan syariah di kalangan pelaku industri. Ada tiga hal yang bisa membuat LSP berjalan yakni peserta uji, penguji, dan skema standar pengujian. LSP khusus keuangan syariah ini adalah yang pertama.

''Akan ada standar SDM jasa keuangan syariah secara berjenjang. Kami ingin SKNNI yang ada bisa membantu menekan risiko reputasi industri jasa keuangan syariah,'' kata Benny.

Dari data OJK Maret 2016, SDM yang terlibat di industri perbankan syariah terus meningkat. Jumlah pekerja bank umum syariah (BUS) mencapai 41.393 orang di akhir 2014, meningkat menjadi 51.413 orang pada akhir 2015 dan menjadi 50.732 orang pada Maret 2016.

Jumlah pekerja di unit usaha syariah (UUS) bank mencapai 4.425 orang pada akhir 2014, menjadi 4.403 orang pada akhir 2015 dan meningkat menjadi 4.357 orang pada Maret 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement