EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sangat berharap RUU Pengampunan Pajak dapat segera disetujui DPR dan disahkan. Sebab, pengampunan pajak dinilai bisa menjadi alat ampuh untuk menangkal perlambatan ekonomi global.
Yustinus mengatakan, negara-negara lain sudah banyak yang mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak di tengah kondisi perlambatan ekonomi seperti sekarang ini. Menurutnya, dalam setahun ini negara yang terakhir menerapkan tax amnesty adalah Brasil.
Namun, sebelumnya ada banyak lagi negara lainnya yang lebih dulu menerapkan pengampunan pajak. “Selain itu ada Afrika Selatan dan Italia yang telah berhasil dalam menerapkan tax amnesty. Setelah ada pengampunan pajak, basis pajak mereka meningkat yang tentunya diikuti peningkatan penerimaan pajak," kata Yustinus, Selasa (21/6).
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menambahkan, tax amnesty sudah diterapkan oleh banyak negara di saat ekonomi mereka mengalami perlambatan. "Sudah 31 negara menjalankan tax amnesty. Bahkan Amerika Serikat, dari total 50 negara bagiannya, 90 persen atau 45 negara bagiannya pernah menerapkan tax amnesty," ujar Darussalam.
Menyusul masih terjadinya perlambatan ekonomi dunia yang menurunkan aktivitas perdagangan dunia, banyak negara kemudian melakukan reformasi pajak secara menyeluruh yang dimulai dengan program tax amnesty.
Menurut Darussalam, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh. Di Indonesia, reformasi pajak akan dilakukan dengan dalam melakukan reformasi UU PPh, PPN, dan KUP.
Dia menegaskan, tax amnesty juga menjadi jalan keluar bagi wajib pajak (WP) yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh. “Ketidakpatuhan jangan selalu dilekatkan dengan kesengajaan. Ketidakpatuhan bisa disebabkan berbagai hal yakni ketidaktahuan," kata Darussalam.
Darussalam menambahkan bahwa dengan tax amnesty, ke depan, wajib pajak tidak patuh bersama-sama dengan wajib pajak patuh akan dikenakan pajak secara adil, sehingga meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini akan membuat aktivitas pembangunan tidak lagi dibiayai hanya oleh wajib pajak patuh.
Baca juga: BI Nilai Tax Amnesty Bisa Naikkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen