EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengubah usulan asumsi makro untuk harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dipatok dalam rentang 45-55 dolar AS per barel dari usulan awal yang sebelumnya 35-45 dolar AS per barel.
Sedangkan untuk lifting minyak dan gas bumi (migas) tetap sesuai dengan usulan awal dengan kisaran 1,7-1,9 juta barel oil ekuivalen per day (boepd). Adapun rinciannya, lifting minyak 740-760 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas bumi 1,05-1,15 juta boepd.
"Untuk volume BBM bersubsidi kami usulkan dalam rentang 16,60-16,85 juta kl (kiloliter)," ujar Sudirman, di Jakarta, Selasa (21/6).
Sementara itu untuk volume elpiji 3 kg diusulkan dalam rentang 7,09-7,23 juta ton. Angka ini tidak mengalami perubahan dibanding dengan usulan dalam raker sebelumnya. Kementerian ESDM turut mengajukan subsidi tetap solar di level Rp 350-1.000 per liter. Seperti diketahui, oleh Badan Anggaran DPR subsidi solar telah diketok sebesar Rp 500 per liter.
Perubahan juga terjadi untuk subsidi listrik pada RAPBN 2017. Kementerian ESDM mengubah usulan awalnya dari rentang Rp 43,21-60,53 triliun menjadi rentang Rp 59,39-62,80 triliun.
Padahal sebelumnya, tambahan subsidi listrik yang diusulkan dalam APBN-P 2016 tak disepakati di Badan Anggaran (Banggar) parlemen. Subsidi listrik diputuskan sesuai dalam APBN 2016 dengan besaran Rp 38,39 triliun.