Rabu 22 Jun 2016 23:04 WIB

THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS Mulai Disalurkan Pekan Ini

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Citra Listya Rini
Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- ‎ Kementerian Keuangan akan mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pekan ini.  Selain itu sebagian dari gaji ke-13 juga direncanakan bakal disalurkan bersamaan dengan THR.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerbitkan empat peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan Menteri keuangan (PMK)‎ sebagai landasan pemberika gaji ke-13.

"Gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan mulai minggu ini. Mulai hari-hari ini adalah kategori untuk ‎gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan umum," kata Bambang di kantornya, Rabu (22/6).

Sementara gaji ke-13 yang akan dibayarkan dari tunjangan kinerja rencananya akan diberikan pada tanggal 11 Juli setelah Idul Fitri, atau sepekan sebelum tahun ajaran baru.

Pemberian sebagain gaji ke-13 bersamaan dengan THR dilakukan karena Pemerintah melihat ada keperluan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Juli ini, sehingga sebagian dari gaji ke-13 akan dibayarkan mulai pekan ini.

‎Selain gaji ke-13, pemerintah juga akan menyalurkan THR dalam waktu bersamaan pada pekan ini. THR ini pertama kali diberikan untuk tajin 2016. Besaran THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

"Ini THR memang pertama kali bagi PNS. Ini sebagai pengganti untuk kenaikan gaji mereka," ujar Bambang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement