Rabu 29 Jun 2016 19:12 WIB

Pemerintah Belum Dapat Kepastian Dana dari Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan seputar Pengampunan Pajak (tax amesty) dan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan seputar Pengampunan Pajak (tax amesty) dan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- ‎Pemerintah berupaya mendapatkan dana Rp 165 triliun dari skema Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang baru disahkan oleh lembaga yudikatif. Tambahan dana ini diharap bisa menjadi pemasukan pemerintah di saat pendapatan pajak sulit dicapai. Namun, pemerintah sebenarnya belum mendapatkan kepastian dari sektor pengusaha seberapa besar minat mereka untuk ikut tax amnesty.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ‎sejauh ini tidak ada garansi dari pengusaha. Meski sosialisasi sudah dilakukan melalui pertemuan langsung dengan sejumlah asosiasi, tapi hal ini belum bisa membuat pengusaha atau wajib pajak perorangan memastikan untuk ikut tax amnesty.

"Kita mau ngomong apa ke pengusaha kalau tidak ada undang-undangnya. Kemarin kan belum ada UU-nya," ungkap Bambang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6).

Tapi berdasarkan data yang dimiliki‎ Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih banyak aset orang Indonesia yang ada di luar negeri dan selayaknya diikutsertakan program tax amnesty. Sebab harta ini tergolong aset yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT)

Melihat potensi ini, Bambang yakin bahwa pihaknya masih bisa mendapatkan dana sebesar Rp 165 triliun sesuai dengan target awal yang dimasukan dalam asumsi pemasukan APBNP 2016. Penerimaan ini, menurut Bambang, bisa mulai didapat pada awal periode pertama pertama tax amnesty melalui cara deklarasi. Dana ini pun kemungkinan besar baru bisa didapat pada akhir periode pertama sekitar bulan September.

"Mungkin September lah penumpukannya. Oktober-November juga pasti akan banyak. Tapi September kan pajaknya masih kecil," kata Bambang.

‎Untuk dana yang didapat dari repatriasi, Bambang memprediksi akan menumpuk pada akhir periode kedua. Hal ini dikarenakan wajib pajak akan kesulitan untuk melakukan repatriasi dalam jangka waktu dekat. Aset milik wajib pajak yang di luar negeri sudah banyak yang masuk ke aset maupun menjadi properti.

"Kan agak susah kalau repatriasi ini. Banyak yang sudah jadi aset di luar negeri baik surat berharga maupun aset. Periode kedualah mulai pada masuk," ungkapnya.

Baca juga: Tax Amnesty Disarankan tak Diulang

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement