Kamis 07 Jul 2016 21:11 WIB

OJK Siapkan Bank Kelola Dana Repatriasi Tax Amnesty

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad, menyampaikan OJK telah mempersiapkan langkah untuk mengelola aliran dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurut dia, OJK juga bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta perbankan di Indonesia.

Ia menyebut, OJK telah mempersiapkan industri perbankan dan pasar modal guna menampung pemasukan dari pembayaran tax amnesty. Selain itu, ia juga mengatakan Kementerian Keuangan akan menetapkan bank persepsi mana saja yang dapat menampung hasil dana repatriasi pengampunan pajak. Kendati demikian, menurut Muliaman, bank persepsi yang ditunjuk juga dapat menjadi bank kustodian sehingga tak merepotkan para investor.

"Bank persepsi kan nanti ditetapkan oleh Kementerian Keuangan tapi pada dasarnya kan kita memberikan masukan, data dan kalau bisa bank persepsi yang juga menjadi bank kustodian, sehingga tidak terlalu repot bolak-balik nantinya," kata dia di kediamannya saat menggelar acara open house Lebaran, di Jakarta, Kamis (7/7).

Muliaman juga menyampaikan OJK telah mengubah beberapa aturan sehingga lebih fleksibel dan memudahkan. Salah satu aturan yang diubah tersebut adalah batas minimal kontrak pengelolaan dana (KPD) yang sebelumnya sebesar Rp 10 miliar kini mejadi Rp 5 miliar.

"Kemudian juga bisnis trusty oleh bank juga sudah kita sesuaikan aturannya agar juga bisa tidak hanya korporasi tapi juga individual," kata Muliaman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement