Senin 11 Jul 2016 14:54 WIB

Peraturan Turunan Pengampunan Pajak Dirahapkan Terbit Pekan Ini

Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) bersalaman dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (kanan) saat halalbihalal di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) bersalaman dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (kanan) saat halalbihalal di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak segera terbit dalam waktu dekat. Peraturan turunan ini untuk mendorong pelaksanaan atau implementasi kebijakan repatriasi modal dan deklarasi aset para wajib pajak.

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) minggu ini diharapkan selesai," kata Bambang di Jakarta, Senin.

Bambang tidak menyebutkan secara lengkap isi dari peraturan turunan tersebut, namun ia memastikan diantaranya mencakup instrumen dari repatriasi modal dari prosedur tata cara pengampunan pajak.

Ia juga memastikan pemerintah memberikan prioritas untuk pengampunan pajak dan menunda beberapa kebijakan yang secara tidak langsung bertentangan dengan program tersebut, termasuk diantaranya kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan.

"PMK (penyampaian data kartu kredit) ditunda pelaksanaannya sampai 'tax amnesty' selesai. Karena kami ingin fokus pada 'tax amnesty', supaya tidak kontradiktif," ujar Bambang.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/6), menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU, meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan. Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana, diluar pidana pajak.

Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam. Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp 165 triliun yang berasal dari repatriasi modal Rp 2.000 triliun dan deklarasi aset Rp 4.000 triliun para Wajib Pajak di luar negeri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement