Selasa 12 Jul 2016 13:02 WIB

OJK: Industri Keuangan Siap Tampung Dana Repatriasi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
 Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menjadi pembicara dalam bedah buku
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menjadi pembicara dalam bedah buku "Sustainable Financing" di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/12). (Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan industri keuangan secara keseluruhan telah siap menampung dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaksana industri keuangan baik pada broker, para manajer investasi, para bankir, yang akan menawarkan produk jasa keuangannya.

"Jadi secara keseluruhan industri keuangan sudah persiapkan diri. Secara keseluruhan saya minta bursa persiapkan diri, bank BUMN juga. Mereka itu sebetulnya memberikan outlet kalo repatriasi itu masuk layanan bank atau pasar modal,"ujar Muliaman di Gedung Soemitro Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (12/7).

Muliaman menyebut, hingga hari ini, pihaknya masih terus memantau perkembangan dari aturan turunan undang-undang tax amnesty, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikabarkan akan keluar dalam 1-2 hari ini.

Selain itu, menurut Muliaman, untuk industri keuangan syariah juga akan ditunjuk bank syariah yang bertugas menjadi bank persepsi. "Pada dasarnya tentu saja broker yang sudah siap, dalam artian modalnya relatif cukup besar. Intinya kami minta bursa bikin guideline untuk broker yang mau menjadi mitra, semuanya termasuk asing," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement