EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, instrumen keuangan untuk menampung dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty) harus diperkaya. Sehingga dana rapatriasi tidak smeua masuk ke instrumen saham dan obligasi.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti mengatakan, industri keuangan seharusnya lebih siap dengan instrumen baru untuk menampung dana yang diperkirakan memiliki potensi sangat besar ini.
"Kita harapkan kan jangan semuanya masuk ke obligasi dan saham. Itu pilihan instrumen yang perlu diperkaya," ujar Destry Damayanti di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut Destry, dana tersebut bisa dimasukan ke perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO). Namun jika belum, maka dana bisa dimasukkan ke stok-stok tertentu yang jumlahnya relatif terbatas.
Dengan dana sebesar Rp 3.500 - 4.000 triliun yang berada di luar negeri, diperkirakan akan masuk sebesar Rp 160 triliun melalui kebijakan tax amnesty ini. Sehingga, dana tersebut juga dapat masuk ke sektor riil.
"Tapi kan tidak semuanya masuk ke instrumen keuangan kan. Itu bisa juga masuk ke sektor rill, apakah masuk ke ekspansi usaha maupun properti. Jadi masih banyak yang bisa terjadi," kata Destry.
Destry menilai jika kebijakan ini akan berdampak positif untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi menurutnya saat ini merupakan waktu yang bagus, dengan kondisi ekonomi yang sedang stabil.
"Secara konsisten pemerintah dan pengusaha harus terapkan. Karena ekonomi kita ini lagi bagus, confident dari luar juga bagus. Kalau bukan kita yang support ya siapa lagi," ujarnya.