Kamis 14 Jul 2016 14:35 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Khusus Hadapi Gugatan UU Tax Amnesty

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Anggota LBH Keadilan Jakarta Raya mendaftarkan pemohonan judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016  tentang UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/7). (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota LBH Keadilan Jakarta Raya mendaftarkan pemohonan judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan sejumlah lembaga dan perseorangan atas UU Pengampunan Pajak kepada Mahkamah Konstitusi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tim sudah terbentuk dan tengah menyiapkan langkah untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah sangat siap menghadapi gugatan atas kebijakan pengampunan pajak ini.

"Ya tim sebenarnya kita sudah biasa kan menghadapi gugatan ini. Ya sebenarnya tim sudah terbentuk, intinya ya di Keuangan dan KumHAM ya," kata Bambang usai mengikuti Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menambahkan, tim khusus yang diketuai langsung oleh Menko Perekonomian ini akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kemenkeu melalui Ditjen Pajak untuk merumuskan strategi argumen balasan menghadapi gugatan ini.

"(Kami) akan formulasikan, koordinasikan dan meminta pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam proses persidangan di MK. Tim ini akan terus engage berkoordinasi secara intensif untuk merumuskan strategi counter argumen gugatan itu. Bagi kami gugatan itu hal biasa saja," ujar Hadiyanto.

Ia menilai, meski gugatan itu terbilang wajar, Hadiyanto menegaskan bahwa UU Pengampunan Pajak sangat penting dijalankan untuk mengakomodasi kepentingan nasional. Ia kembali menyebutkan, sisi positif dari berjalannya kebijakan pengampunan pajak ialah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan akan meningkat, sebagai buntut adanya repatriasi dana besar-besaran yang bakal menambah likuiditas.

"Sehingga kesempatan untuk pinjam berinvestasi di sektor riil akan naik sehingga kurs rupiah naik karena ada gelontoran mata uang asing dalam jumlah besar sehingga bisa meningkatkan rupiah," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, kebijakan pengampunan pajak sekaligus bisa memperbaiki data dasar sistem perpajakan yang pada akhirnya menjadi modal positif bagi strategi perpajakan ke depan.

"Ketiga, dengan masuknya repatriasi dan dikenakan uang tebusan diharapkan ada penerimaan jangka pendek untuk APBN 2016 165 triliun," ujarnya.

Baca juga: Meski Digugat, UU Pengampunan Pajak Ditarget Berlaku Bulan Ini

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement