EKBIS.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menilai langkah sejumlah pihak yang melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi sebagai sesuatu yang wajar. “Di negara ini, UU baru disahkan hari ini, keesokan harinya sudah digugat,” katanya saat bertemu para redaktur kompartemen ekonomi media massa nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7).
Oleh karena itu, Presiden meminta para pejabat terkait untuk mempersiapkan diri agar majelis hakim MK tidak membatalkan beleid yang baru disahkan tersebut. “Nanti harus menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution) dan menkeu (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro) yang menjelaskan,” ujarnya.
Menurut Presiden, kelemahan pemerintah sebelumnya dalam menghadapi gugatan adalah menurunkan pejabat di bawah menteri. Padahal, dibutuhkan sosok yang memahami masalah dari sisi makro, tidak hanya teknis semata.
“Jangan eselon IX atau X yang menjelaskan,” kata Presiden. Selain itu, Presiden menyebut pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian Darmin Nasution telah menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan.
UU Pengampunan Pajak menghadapi dua gugatan dari Yayasan Satu Keadilan (YKS) yang diwakili oleh kantor advokat Heri Perdana Tarigan. Kedua, gugatan dilayangkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia serta warga, yakni Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tim Khusus Hadapi Gugatan UU Tax Amnesty