EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan tim khusus untuk menanggapi gugatan sejumlah lembaga dan perseorangan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak yang bakal diundangkan bulan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, untuk menghadapi permohonan uji materi atas kebijakan pengampunan pajak ini pihaknya sudah membentuk tim yang isinya merupakan gabungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Menko Perekonomian, dan Menko Polhukam.
Darmin menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah calon saksi ahli dan pengadaan focus group discussion (FGD) untuk menghadapi gugatan ini. Meski pemerintah merasa percaya diri menghadapi gugatan ini, namun Darmin berharap pembicaraan soal kebijakan pengampunan pajak ini tidak berlarut-larut.
"Jadi kita persiapkan dengan baik walaupun kita sangat percaya ini suatu kebijakan yang sangat, apa namanya, kita juga ingin nanti pembahasannya tidak terlalu berlarut larut, dan itu bergantung MK," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (14/7).
Darmin mengaku tidak mempermasalahkan adanya permohonan uji materi dari sejumlah pihak atas kebijakan pemerintah. Baginya, gugatan tersebut adalah hak setiap warga negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah bakal menanggapinya dengan baik dan serius.
"Walaupun kita percaya ini suatu Undang-Undang yang merupakan kepentingan nasional. Tapi ya akan kita bicarakan di MK, saya nggak tahu kapan mulainya, kita tunggu saja," katanya.
Baca juga: Presiden Tanggapi Serius Gugatan UU Pengampunan Pajak