EKBIS.CO, JAKARTA -- Memasuki akhir pekan pertama pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah telah mendapatkan wajib pajak yang melakukan deklarasi aset hampir mencapai Rp 400 miliar.
"SPH (Surat Pernyataan Harta) sudah lebih dari 20, nanti saya update lagi deh. Pokoknya yang declare tiga kali lipat dari kemarin (Rp 100 miliar)," Jumat (22/7).
Mardiasmo mengatakan, dengan jumlah deklarasi aset ini nilai tebusan sudah melebihi Rp 6 miliar. Namun sejauh ini belum ada pemasukan dari skema repatriasi.
Dia menjelaskan, Rp 6 miliar tersebut merupakan uang tebusan dengan tarif 2 persen untuk deklarasi pada tiga bulan pertama. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, tarif uang tebusan deklarasi dua persen pada termin pertama merupakan uang tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar, yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
Mardiasmo mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan agar dana dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun bisa masuk hingga akhir 2016 dalam APBNP. Sebab dana ini diyakini bisa menutup defisit negara dalam menjalankan pemerintahan dengan sejumlah proyek yang dipersiapkan.
Baca juga: JK Nilai Upaya Singapura Jegal Amnesti Pajak tak akan Mempan