EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai instrumen investasi pengampunan pajak. Saat ini, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia untuk mematangkan peraturan.
Sri mengatakan, PMK perlu segera dikeluarkan agar para peserta pengampunan pajak memiliki payung hukum untuk menempatkan dana-dananya pada instrumen investasi.
"Sekarang tim saya sedang kerja siang malam, weekend, semoga bisa keluar dalam minggu depan," kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/8).
Sri mengatakan, penempatan dana untuk investasi sebenarnya tidak harus langsung dilakukan saat seseorang melakukan repatriasi dalam pengampunan pajak. Sebab, dana tersebut sesuai UU Pengampunan Pajak harus menetap minimal tiga tahun di Indonesia.
"Jadi, tidak harus semuanya sekarang. Tapi, tidak berarti saya akan menunda (penerbitan PMK). Saya akan bekerja secepat mungkin," ujar dia.