Rabu 10 Aug 2016 11:38 WIB

Ingin Investasi di Sukuk Tabungan? Begini Caranya

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk Ritel (ilustrasi)
Foto: Antara
Sukuk Ritel (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berencana menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara seri Sukuk Tabungan ST-001 pada akhir Agustus mendatang. Instrumen investasi ini akan dilepas dengan minimum pemesanan Rp 2 juta dan maksimum pemesanan Rp 5 miliar.

Mengenai pembeliannya, Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Dian Handayani menjelaskan, investor dapat memesan Sukuk Tabungan selama dua minggu periode penawaran, yaitu mulai 22 Agustus 2016 hingga 2 September 2016. 

Setelah periode penawaran selesai dan penjatahan telah dilakukan pada 5 September 2016, pemerintah akan melakukan penetapan jumlah investor yang dapat berinvestasi di instrumen ini.

Selanjutnya, pada 8 September 2016, akan dilakukan pengembalian dana yang tidak mendapat penjatahan. Masa pengembalian dana yaitu maksimal tiga hari kerja setelah penjatahan. 

Kemudian pada tanggal 19 September 2016, akan dilakukan konfirmasi kepemilikan. "Untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat, investor dapat segera menghubungi Agen Penjual Sukuk Tabungan mulai sekarang," kata Dian.

Adapun Agen Penjual Sukuk Tabungan ST 001 terdiri dari 20 bank dan 6 perusahaan efek.

Bank:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank Syariah Mandiri

5. Bank Muamalat Indonesia

6. Bank BRISyariah

7. Bank OCBC NISP

8. HSBC

10. CIMB Niaga

11. Bank BCA

12. Bank Permata

13. Bank Panin

14. Bank Maybank Indonesia

15. Bank ANZ Indonesia

16. Bank DBS Indonesia

17. Standard Chartered Bank

18. Citibank NA

19. Bank Danamon Indonesia

20. Bank Mega

Perusahaan Efek:

1. Danareksa Sekuritas

2. Trimegah Securities

3. MNC Securities

4. Sucorinvest Central Gani

5. Bahana Securities

6. Mega Capital Indonesia

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement